TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi magang bunuh bayinya di kamar mandi.
Pelaku sempat memotret si bayi.
Pelaku bahhkan juga berusaha untuk memutuskan tali pusar bayi dengan cara menariknya sekuat mungkin.
Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota menggelar rekontruksi kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang melibatkan tersangka RH (26) salah seorang mahasiswi magang di rumah sakit jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Magelang.
Rekonstruksi kasus digelar di RSJ setempat dengan ikut menghadirkan tersangka.
RH dihadirkan dengan mendapat pengawalan ketat oleh aparat.
Selepas turun dari mobil tahanan kepolisian, tersangka langsung mengenakan penutup kepala untuk memulai proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Ada beberapa adegan yang dipraktikkan oleh tersangka di dalam kamar nomor 3 asrama putri Larasati di RSJ Prof Soerojo.
Hampir sebagian besar adegan diperagakannya di dalam kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk memperkuat hasil keterangan tersangka dan para saksi serta memperjelas duduk perkara kasus pembunuhan bayi itu.
"Total ada 13 adegan yang diperagakan tersangka mulai saat bayi lahir kemudian saat dia mencekiknya hingga meninggal dan saat dia memasukkan jenazah bayi ke koper hingga diketahui oleh petugas rumah sakit," jelas Iptu Kadek.
Baca juga: Cerita Orang Tua Mahasiswi yang Bunuh Bayinya, Peras Keringat Jadi Pemulung untuk Kuliahkan Anak
Baca juga: Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Tuang Bir dan Minuman Energi agar Tak Menangis
Dalam rekontruksi kasus, terungkap pula bahwa korban berusaha untuk memutuskan tali pusar bayi dengan cara menariknya sekuat mungkin.
Hal itu disebut Kasat Reskrim juga diperkuat oleh pernyataan dari Biddokkes Polda Jateng yang ikut serta memeriksa kondisi tersangka.
"Dia memutuskan dengan tangannya sendiri," tambah dia.
Ditambahkan, tersangka juga sempat mengaku bahwa dirinya mengalami sakit kista untuk mengelabui rekan dan orang-orang disekitarnya.
"Karena dia juga malu karena bayinya hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang di Cirebon jadi dia berusaha menghilangkan bayi itu," jelas dia.
Dalam salah satu adegan, terlihat pula tersangka sempat mengabadikan foto bayi yang baru saja dilahirkannya.
Polisi menyebut, foto bayi yang diambil oleh tersangka tersebut kemudian dikirim kepada kekasihnya itu.
"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek.
Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Lalu pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (jsf)
(Tribun Jogja/Yosef Leon Pinsker)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rekontruksi Kasus Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang, Tersangka Peragakan 13 Adegan