News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Kelas V SD di Madiun ini Sudah 3 Kali Mencuri Motor, Bukan Untuk Dijual, Ini Alasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar kelas V SD di Kabupaten Madiun berinial GK ditangkap polisi karena curi motor.

Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.

Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya. Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.

Petugas dari Bapas dan Dinsos akan mencari bahan untuk membuat resum dengan meminta keterangan dari pihak sekolah pelaku, serta warga di sekitar tempat tinggal pelaku.

Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur ini.

"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya. (Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Bocah Kelas V SD Curi Tiga Motor di Kabupaten Madiun, Tak Dijual Cuma Ingin Lakukan Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini