Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.
Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.
Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.
”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.
“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.
Baca juga: Butuh Dinafkahi Batin, Ibu Kirim Video Lecehkan Anak ke Suami yang Tinggal dengan Istri Pertama
Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.
”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.
Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Alasan Ibu di Bima Setubuhi Anak Kandung: Terpisah dari Suami saat Pandemi Covid-19, .
(Tribunlombok.com/Sirtupillaili)