TRIBUNNEWS.COM - Pasangan gay mendapat hukuman cambuk sebanyak 77 kali.
Mereka sempat digerebek sedang berbuat asusila di sebuah kamar kos.
Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, Kamis (28/1/2021), menjalani eksekusi cambuk, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh.
Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.
Eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11:00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.
Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariat itu.
Prosesi cambuk terhadap gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa.
Baca juga: Sempat Digerebek Warga Saat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 77 Kali
Baca juga: Viral Pasangan Disebut Gencet di Jalan, Ternyata ODGJ yang Berpelukan, Tidak Berhubungan Intim
Karena berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.
Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34). Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim mahkamah syariah.
Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.
"Hari yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu," ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.
Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.
Untuk diketahui, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam kecamatan kuta alam Banda Aceh.