News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Surat Bebas Covid-19 Palsu di NTB Terungkap, Dijual Seharga Rp 100.000 Per Lembar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Brata (depan; paling kanan), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (tengah), Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto (kiri) menunjukkan barang bukti pemalsuan hasil rapid test palsu, Jumat (29/1/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ.

Warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

"Sudah dua bulan kita lidik, berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Jumat (29/1/2021).

Kasus itu dikembangkan setelah mendapat informasi 15 jemaah tabligh akan pulang ke Gorontalo melalui Pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan membayar Rp 100 ribu.

Baca juga: FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi.

Sebelumnya, ia juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Dari keterangan saksi ini, polisi kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp 1,5 juta, serta 3 unit telepon genggam.

Serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," tegasnya.

Kepolisian masih mendalami aksi pelaku, apakah sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang.

Sebab tinta stempel basah yang dibuat ini sudah dipakai berulang-ulang.

Baca juga: Kronologis Terungkapnya Surat Hasil Swab Palsu Rp 650 Ribu, Berawal dari Viralnya Iklan di Sosmed

Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka.

Kepolisian juga tengah mendalami apakah aksi tersangka untuk kepentingan bisnis atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini