News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Surat Bebas Covid-19 Palsu di NTB Terungkap, Dijual Seharga Rp 100.000 Per Lembar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Brata (depan; paling kanan), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (tengah), Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto (kiri) menunjukkan barang bukti pemalsuan hasil rapid test palsu, Jumat (29/1/2021).

Mengingat saat ini dokumen bebas Covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah.

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh.

Ia pun menyadari perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.

"Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto; Dir Reskrimum, Kombes Pol Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini