TRIBUNNEWS.COM - EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak sejumlah motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, penetapan EHS sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Minggu (31/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kecelakaan Mobil yang Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas, Berawal Sopir Hindari Kucing Hitam
Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rencananya, warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/2/2021) nanti.
"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul, (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil KIA Picanto yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majalahit atau ring road.
Setelah sampai di perempatan blok, lampu APILL menyala merah.
Baca juga: Kasat Pol PP Abdya Meninggal Setelah Dirujuk ke RSUTP Usai Terlibat Kecelakaan
Namun, bukannya berhenti, mobil dengan nomor polisi AD 1809 IC itu justru terus melaju dan menabrak tiga motor di depannya.