TRIBUNNEWS.COM - Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra angkat bicara soal video buaya yang dibunuh oleh seorang pawang.
Ade membenarkan kejadian yang ada di dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/1/2021) malam.
Sebelumnya warga meminta bantuan pawang untuk menangkap buaya tersebut karena sebelumnya ada seorang warga yang diterkam saat mencari lokan di sungai.
Namun demikian, dirinya menyayangkan kejadian itu karena satwa dilindungi tersebut akhirnya mati setelah dibunuh secara sadis.
"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Viral Video Buaya Dibantai Pawang dan Disaksikan Ratusan Warga, Binatang itu Sempat Gigit Orang
Menurutnya, pelaku yang membunuh buaya itu dapat terjerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman pidananya dapat di penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.
Sebelumnya, seekor buaya yang berada di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, dibunuh oleh pawang dengan menggunakan tombak.
Dalam video yang viral di media sosial itu terlihat pembantaian dilakukan secara sadis dan disaksikan warga setempat.
Pasalnya, buaya tersebut ditusuk berkali-kali dengan menggunakan tombak hingga tak berkutik lalu mati.
Habitat buaya terusik
Ade mengatakan, sungai tersebut selama ini memang diketahui sebagai habitat buaya.
Konflik dengan manusia itu terjadi karena habitatnya terusik.
"Yang ditangkap dan akhirnya mati itu baru satu. Masih ada buaya lain yang masuk ke sungai karena habitatnya terganggu oleh perkebunan sawit warga," jelas Ade.
Baca juga: Kepala Pria Terjepit Mulut Buaya saat Berenang, Cungkil Rahang Buaya dengan Tangan agar Bisa Lolos
Terkait dengan kasus itu, pihaknya juga mengaku sebelumnya sudah mengingatkan kepada warga untuk tidak dibunuh.
Hanya saja yang disesalkan ternyata peringatan itu tidak diindahkan.
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buaya yang Menerkam Warga Dibantai dengan Tombak, BKSDA Sebut Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara"
(Kompas.com/Perdana Putra)