News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Warung Mengamuk saat Dirazia Petugas, Ancam dan Tabrakkan Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia petugas gabungan penegakan operasi yustisi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban, Sabtu (30/1/2021) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik warung mengamuk saat dirazia petugas.

Bahkan, pemilik warung tersebut juga mengancam petugas dan sempat mencari pisau.

Kini, pelaku telah dilaporkan ke polisi.

Tatak, pemilik warung kopi yang berada di Kelurahan Karang, Semanding, Tuban, kini dilaporkan ke polisi atas tindakannya melawan petugas saat penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Sabtu (30/1/2021), malam.

"Sudah kami laporkan ke polres, pagi ini," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat ditemui pada penegakkan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, kasus seperti ini perlu ditindaklanjuti secara hukum, meski tidak ada korban saat pemilik warung berusaha menabrakkan mobilnya ke truk petugas di lokasi.

Diduga Tatak juga dalam kondisi terpengaruh alkoholnya.

Bahkan, juga mengaku punya keluarga yang merupakan purnawirawan polisi.

Baca juga: FAKTA Buronan Tewas Ditembak di Depan Anak Istri: Warga Mengamuk Serang Mapolsek, 3 Polisi Diperiksa

Baca juga: Warungnya Kena Razia Prokes, Tatak Bawa Preman Ancam Bunuh Petugas Satpol PP

"Tidak ada korban karena petugas berhasil menghindar, kasus ini kita laporkan polisi," beber Heri.

Sementara itu, Wakapolres Tuban, Kompol Andi Yudha Pranata di lokasi yang sama menyatakan, akan melakukan penegakan hukum dengan menindaklanjuti kasus ini.

Secara aturan, pemilik warung bisa dipidana karena melawan, menghadang dan mengancam petugas yang saat itu sedang bertugas.

"Kami baru tahu, dan menurut perkembangan sudah dilaporkan," pungkasnya.

Sempat Cari Pisau

Kegaduhan terjadi saat penegakkan ops yustisi pencegahan covid-19.

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub menyasar sejumlah warung, guna menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban, Sabtu (30/1/2021), malam.

Kegaduhan pun terjadi, saat Tatak pemilik warung kopi di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, tak terima didatangi petugas.

Bahkan, mobil Dinas Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, sempat dihadang.

Tak hanya itu, kap mobil juga digedor-gedor, begitupun dengan pintu dan kaca pintu samping tempatnya duduk tak luput dari gedoran.

Baca juga: Pengunjung Kafe di Gresik Kocar-kacir Dirazia Petugas, Puluhan Lainnya Jalani Rapid Test Antigen

"Saya dipaksa untuk keluar dari mobil tapi tidak saya hiraukan, iya mobil dihadang dan digedor," kata Heri saat ops yustisi di tempat wisata, Minggu (31/1/2021).

Dia pun bercerita, saat berada di dekat ruangan kasir, pemilik warung wrong way mengatakan mana pisauku.

Lalu Tatak masuk di ruangan kasir mencari pisaunya tapi tidak ketemu.

Selanjutnya keluar lagi melabrak Petugas dari Dishub.

"Saya mengetahui dan mendengar pemilik tanya pisau, itu di bagian kasir," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tatak pemilik warung wrong way mengamuk saat ops yustisi, Sabtu (30/1/2021), malam.

Bahkan tiba-tiba ia menyalakan mobil pikap miliknya nopol S 8646 HJ, lalu menabrakkan mobil pikap ke arah mobil truk petugas hingga terjadi kerusakan ringan.

"Saya tidak terima, aku cari petugas dishub yang memukul perutku," kata Tatak.

Selain mengamuk dan melawan petugas, pemilik warung berambut pirang itu juga meneriakkan kata-kata bernada mengancam petugas.

Bahkan ia juga melajukan mobilnya ke arah truk petugas lain yang masih berada di halaman depan warkop miliknya, dan hampir mengenai beberapa petugas.

Baca juga: Gara-gara Gadai HP, Pria Mabuk Ngamuk Minta Uang Rp 200 Ribu, Satu Keluarga Dianiaya Pakai Samurai

Hal tersebut memicu terjadi adu mulut dan saling dorong antara pemilik warkop dengan petugas di lapangan.

"Aku sudah tau rumahnya, tunggu saja besok akan kudatangi," teriaknya marah kepada petugas.

Tak berhenti di situ, saat petugas hendak bergeser, mobil Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto juga sempat dihadang oleh Tatak.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menegaskan, akan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Satpol PP Tuban akan segera berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim Tuban mengenai tindakan pemilik warkop yang arogan tersebut.

Heri juga menampik jika ada pemukulan dari petugas seperti yang dituduhkan pemilik warkop.

Justru pemilik warung yang menyerang petugas Satpol PP lebih dahulu. Petugas dishub langsung menarik dengan merangkul perut pemilik warung lantaran hendak memukul anggota Satpol PP.

"Ini merupakan pelanggaran karena saat tim gabungan merazia, pemilik warung langsung menabrakkan mobilnya dan melawan petugas," pungkasnya.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Razia PSK di Eks Lokalisasi Lumajang, 11 Orang Berhasil Diamankan

Sekadar diketahui, dalam ops yustisi yang dilakukan di 10 titik warung, ada sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

Di antaranya, 10 pelanggar menyerahkan barang jaminan HP, 36 Pelanggar menyerahkan barang jaminan KTP, 1 pelanggar menyerahkan KTP dan orangnya kabur. Sedangkan 3 pelanggar menyerahkan 3 STNK.

Sebanyak 44 pelanggar siap datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi. Kemudian 6 penanggung jawab usaha mendapat teguran dan siap datang ke kantor satpol PP untuk di berikan sanksi administrasi.

(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Warung Mengamuk Dilaporkan ke Polisi, Sempat Cari Pisau saat Petugas PPKM Tuban Gelar Razia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini