News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusuf Lakaseng Kembali Dipanggil Reskrimsus Polda Sulteng Terkait Laporan Ahmad Ali

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusuf Lakaseng dipanggil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng, kembali dipanggil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga Anggota DPR RI dari Sulteng H Ahmad M Ali.

Lakaseng dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI dan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Berbeda dari pemanggilan sebelumnya pada tanggal 03 Desember 2020 yang dalam perihalnya “Permintaan Keterangan”, salah satu dasarnya adalah surat perintah penyelidikan nomor : Sp.Lidik/468/X/2020/Ditreskrimsus.

Pada panggilan pemeriksaan hari ini, Senin (1/2/2021), Yusuf Lakaseng dipanggil sebagai saksi.

Baca juga: Sengketa Pilgub Kalsel: KPU Nilai Eksepsi Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Namun salah satu yang jadi dasar panggilan  seperti disebutkan pada poin 4 surat panggilan tersebut, adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 202.

Itu artinya perkara ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Soal pemanggilan itu, Lakaseng mengaku tidak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali.

Baginya laporan tersebut adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.

“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya," ujar Lakaseng.

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan bahwa apa yang didiskusikan dan jadi kritiknya terhadap Ahmad Ali dalam diskusi di group WA itu bukanlah dimaksudkan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali tapi itu semata-mata hanyalah perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

Bagi Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktek-praktek korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.

Rasyidi Bakry, advokat yang mendampingi Lakaseng dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa ini adalah pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Desember lalu.

"Tapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan, sesuai hukum acara pidana artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana tinggal mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Rasyidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini