News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Oknum PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi di Depan Kantor Disparbudpora, Ini Kasusnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Detik-detik Oknum PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi di Depan Kantor Disparbudpora, Ini Kasusnya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura harus rela dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Pria berinsial S itu dijemput petugas saat berada di depan kantor Disparbudpora Sumenep pada Selasa (2/1/2021).

Sebelumnya tampak mobil polisi bertulis Resmob Reskrim Polres Sumenep terparkir di depan kantor tersebut.

Tidak lama kemudian, oknum PNS yang diduga menganiaya korban Alwi Bil Faqih (29) itu keluar dari kantor.

Ia tampak masuk ke dalam mobil Mercy warna hitam dengan nomor polisi L 1713 RJ.

Baca juga: Pakaian ASN Kota Padang Dibedakan, BKPSDM: Misal, Kalau Dia Honorer Tidak Bisa Ngaku-ngaku PNS

Sementara tim Resmob Reskrim Polres Sumenep mengawalnya.

Tidak ada komentar apapun dari petugas dan langsung melaju ke arah jalan utara.

Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto tidak memberikan keterangan apapun.

"Bapak (Subiyakto) keluar, tidak tahu ke mana. Tapi bersama temannya," kata salah satu staf di depan ruang kerja Subiyakto.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika oknum PNS Pemkab Sumenep asal Desa Pabian dijemput paksa ke kantornya.

"Iya benar," kata mantan kapolsek kota Sumenep.

Penjemputan paksa oknum PNS di Kabupaten Sumenep Madura, Selasa (2/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Kasus yang Membelitnya

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep menetapkan oknum PNS Pemkab Sumenep yang menjabat kabid di lingkungan Pemkab Sumenep menjadi tersangka.

Oknum PNS Pemkab Sumenep ini bernama Subiyakto yang menjabat Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora dengan kasus yang menjeratnya adalah dugaan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Alwi Bil Faqih (29).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini