TRIBUNNEWS.COM - Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, disebut berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menyatakan, Orient Patriot Riwu Kore mendaftar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Kota Kupang.
Lantas, bagaimana tanggapan pengamat terkait isu tersebut?
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, ada regulasi untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Sehingga, ia menyoroti apakah ada cacat prosedur saat pendaftaran atau tidak.
Lalu, apakah Orient Patriot Riwu Kore harus pindah kewarganegaraan nantinya.
"Kalau kita negara hukum, harus tertib. Ada aturan hukum, regulasi, dan aturan perundang-undangan," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
"Apakah itu cacat secara prosedur dari awal, atau nanti bisa tidak ada masalah."
"Masih bisa diselesaikan dokumen-dokumen lain. Atau dalam waktu dekat, beliau harus pindah kewarganegaraan," terangnya.
Baca juga: WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Demokrat: Ada Kelalaian dari Penyelenggara dan Dirjen Imigrasi
Baca juga: PROFIL Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, WN AS, Diusung Demokrat, Gerindra & PDIP
Ia menyebut, pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua seharusnya tidak sah jika ada cacat prosedur.
"Tetapi, apakah betul hukum kita bisa berlaku surut."
"Tapi kalau enggak bisa surut, dari awal pencalonan beliau sudah cacat prosedural."
"Sudah tidak sah untuk ikut dalam kontestasi Pilkada, karena tidak memenuhi syarat," lanjut Pangi Syarwi Chaniago.
Baca juga: Surat Balasan Kedubes AS yang Benarkan Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus WN Amerika Serikat
Baca juga: WN AS Terpilih Jadi Bupati, Dinilai Tak Penuhi Syarat Karena RI Tak Mengenal Dwi Kewarganegaraan
Menurutnya, Orient Patriot Riwu Kore bisa didiskualifikasi jika terbukti sebagai WN Amerika Serikat.
"Setahu saya, untuk mencalonkan bupati atau walikota, persyaratan pertama adalah warga negara Indonesia," ujarnya.
"Dari situ saja, beliau tidak memenuhi syarat."
"Artinya bisa didiskualifikasi, bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak sah."
"Tetapi kok bisa kecolongan begini," papar analis politik tersebut.
Pangi berujar, pemenang Pilkada nomor dua yang akan menggantikan, jika Orient Patriot Riwu Kore dibatalkan sebagai bupati terpilih.
"Kalau dibatalkan, berarti yang naik (menggantikan) nomor dua mestinya."
"Karena dianggap diskualifikasi, tidak memenuhi syarat."
"Artinya nomor urut dua bisa naik untuk menggantikan pemenang," jelasnya.
Baca juga: Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS
Baca juga: Kronologi Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut WNA, Berawal saat Bawaslu Surati Kedubes Amerika
Mengenai sanksi apabila Orient Patriot Riwu Kore terbukti bukan WNI, Pangi menjelaskan sejumlah kemungkinan penyebabnya.
"Saya tidak tahu sanksi seperti apa, karena bisa saja penipuan atau manipulasi data."
"Atau sebaliknya, bentuk kelalaian dari penyelenggara Pemilu. Kok bisa lolos gitu," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)