TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kota Batam berinisial RC harus berurusan dengan polisi lantaran telah menyetubuhi RS (36).
Pria berumur 17 tahun itu awalnya ingin menagih utang dari nasabahnya yang bernama Hari.
Sedangkan RS sendiri merupakan teman dekat dari Hari.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Rabu (3/2/2021) membeberkan secara lengkap kronologi kejadian tersebut.
Baca juga: Pria yang Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil Ternyata Beraksi di Samping Anak Tirinya yang Tidur
"Sebelumnya RC menjual handphone ke Hari seharga Rp 450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp 200 ribu."
"Jadi RC, menghubungi Hari, dan Hari mengatakan agar RC menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," katanya.
Yusuf mengatakan, RC pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih dua jam.
"Saat RC menunggu Hari. RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.
RC yang melihat RS tidur-tiduran sambil mengenakan baju seksi, tidak kuasa menahan nafsunya dan langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.
"Rc memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri,"kata Yusuf.
Baca juga: Kakek 78 Tahun di Aceh Besar Rudapaksa 4 Anak di Bawah Umur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara
Setelah selesai memperkosa RC pun meninggalkan korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rs pun membuat laporan polisi.
"Jadi tiga jam setelah korban membuat laporan. Pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.
Saat ini, Rc sudah mendekam di Polsek Sagulung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita masih periksa, pelaku masih tutup mulut," tutup Yusuf.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul AWALNYA Mau Tagih Utang, Rc Justru Tergoda Lihat Teman Nasabahnya Berpakaian Seksi di Kamar Kos
(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)