TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Terancam 9 tahun penjara
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi.
Baca juga: Tahu Sosok Pencuri Berliannya, Tapi Enggan Sebut Nama, Angel Lelga: Takut Tersinggung
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.
Sang ayah berperan mengawasi situasi.
Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.
"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.