News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka.(Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Terancam 9 tahun penjara

Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi.

Baca juga: Tahu Sosok Pencuri Berliannya, Tapi Enggan Sebut Nama, Angel Lelga: Takut Tersinggung

Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.

Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.

Sang ayah berperan mengawasi situasi.

Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.

Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.

"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini