News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka.(Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya)

Sedangkan sang anak memiliki tugas melemparkan dompet pada penadah.

Terakhir mencopet ponsel

Pencurian terakhir yang mereka lakukan ialah di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Korban bernama Ervi Ananda Ayu menyadari ponselnya raib dicopet.

Ia pun kemudian melapor ke polisi.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur dia.

Ternyata aksi keluarga itu memang dilakukan berulang-ulang kali. Polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.

"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini