TRIBUNNEWS.COM - Media sosial diramaikan dengan viralnya video seorang petugas polisi disenggol hingga jatuh oleh sebuah mobil.
Tampak dalam video, saat petugas berada sejajar dengan mobil, tiba-tiba ditabrak dari samping hingga membuat aparat terjatuh.
Mobil tersebut lantas kabur.
Beruntung, petugas jatuh ke arah kanan dan selamat.
Baca juga: VIRAL Kisah Polisi di Lamongan Bantu Pertemukan ODGJ yang Berpisah dari Keluarganya Selama 10 Tahun
Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari mengungkapkan insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 09.05 WIB.
"Lokasi di Jalan Raya KH Hasan Genggong, Kota Probolinggo, Jawa Timur," ungkap Jauhari melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu.
Adapun petugas yang menjadi korban ialah Ivan Setiarso.
Kepolisian juga telah berhasil menangkap pelaku bernama Ahmad Antoni alias Toni (27) warga Krajan, Sumberpoh, Maron, Probolinggo.
Toni kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis, Toni diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan atau dugaan tindak pidana melawan petugas mengakibatkan luka atau dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Truk Bermuatan Ribuan Telur Terguling, Aksi Warga Ramai-ramai Menjarah Tertangkap Kamera dan Viral
Kronologi Kejadian
Jauhari mengungkapkan, tersangka awalnya mengendari satu unit mobil bus merek Isuzu Type TLD24 C warna biru dengan nomor polisi N 7663 UR tidak mau berhenti saat dihentikan petugas dalam operasi yustisi.
"Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, korban melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan mengendarai sepeda motor dinas kepolisian Kawasaki KLX warna putih," ungkap jauhari.
Sadar dirinya dikejar petugas kepolisian, tersangka mempercepat laju kendaraannya.
"Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti."
"Akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya," jelasnya.
Baca juga: VIRAL Pakai Google Maps, 2 Perempuan Ini Diarahkan Lewat Jalan Ekstrem di Atas Tol
Saat dimintai keterangan, tersangka menyebut dengan sengaja menabrakkan mobil ke petugas.
"Maksud dan tujuan tersangka menabrak korban (petugas) supaya korban terjatuh dan tidak bisa mengejar tersangka," ungkap Jauhari.
Adapun tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang percobaan pembunuhan) Jo Pasal 53 KUHP (tentang percobaan tindak pidana) atau Pasal 213 KUHP (tentang melawan petugas) atau Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Jauhari.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)