TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang membelit Kakek Koswara yang didugat anaknya sebesar Rp 3 miliar masih terus berlanjut.
Sebelumnya, pria 85 tahun itu digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.
Kasus ini sudah beberapa kali persidangan dengan agenda mediasi. Terakhir agenda mediasi digelar Rabu (3/1/2021).
Kemarin, Kakek Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata dengan agenda mediasi.
Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong menantunya.
• Kakek Koswara Pulang Digendong Karena Sakit, 3 Anaknya Cuek Tak Menghampiri
• Oknum Satpol PP Tusuk Pengamen Gara-gara Japrem Kurang, Bupati sampai Minta Maaaf
• UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Para Tetangga Bikin Petisi Dukungan untuk Kakek Koswara
• Perlukah Presiden Jokowi Balas Surat AHY Terkait Tuduhan Kudeta Partai Demokrat? Ini Saran Politikus
Baca juga: Warga Buat Petisi Kecam Gugatan Deden pada Kakek Koswara Rp 3 M, Minta untuk Dicabut: Kami Menolak
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.
Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.
Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.
Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.
"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.
Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.
Baca juga: Gugat Kakek Koswara Rp 3 Miliar, Kini Deden Minta Maaf: Saya Siap Sujud di Kaki Bapak
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.