TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang narapidana penghuni Lapas Pariaman, Sumatera Barat inisial MS (40), menjadi pengendali dalam peredaran dan penjualan narkoba jenis liquid atau cairan.
Narkoba ini termasuk jenis baru, dikemas dengan botol berukuran kecil.
Cara mengonsumsinya yakni dicampur dengan air lalu diminum.
Harga narkoba cair perbotol dibandrol Rp1 juta.
Dalam pengendalikan bisnis haramnya, MS merekrut seorang kaki tangan, pria berinisial JAC (38).
JAC kini telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dia tak berdaya saat disergap petugas di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan selain menangkap JAC, anggotanya juga menyita barang bukti di antaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.
"Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap, " tutur Agung Setya, Kamis (4/2/2021).
Agung Setya mengungkapkan bagaimana pola pemesanan liquid ini.
Dia mengatakan, pola pemesanannya bersifat khusus.
Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.
Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.
Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.