"Disuruh diambil lagi sama bos," kata Tomas singkat.
Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
Baca juga: Tak Ada Sanksi, Ganjar Ajak Kenang Korban Covid-19 Lewat Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca juga: MUI dan Keuskupan Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
1. Kesehatan;
2. Kebencanaan;
3. Keamanan;
4. Energi;
5. Komunikasi dan teknologi informasi;
6. Keuangan;
7. Perbankan;