8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
9. Perhotelan;
10. Konstruksi;
11. Industri strategis;
12. Pelayanan dasar;
13. Utilitas Publik;
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.
Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day;
2. Jalan;
3. Toko atau mall;
4. Pasar;
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Isi lengkap surat edaran: Link<<
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)