Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut.
Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.
Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.
Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000.
Sejumlah perabotan milik korban hangus.
Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"