News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MR Bakar Rumah Kakak Gara-gara Cinta Tak Direstui

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MR (37), tersangka yang nekat membakar rumah kakaknya sendiri di Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya, Jawa Timur, diamankan petugas Polsek Rungkut, Surabaya.

Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut.

Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.

Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.

Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000.

Sejumlah perabotan milik korban hangus.

Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini