News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Personel Polres Balikpapan Dicopot dan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Herman

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.

"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Polri Diminta Beri Klarifikasi Soal Tewasnya Herman di Sel Tahanan Polresta Balikpapan

Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.

"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.

Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.

"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, publik pun turut mempertanyakan mengenai persoalan penyebab tewasnya pria bernama Herman yang dikabarkan meninggal pada Rabu (3/12/2020) lalu.

Kuasa hukum dari keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi membeberkan, bahwa Herman sendiri sebelumnya sempat dibekuk oleh tiga orang tak dikenal lantaran dugaan tindak pidana pencurian pada Selasa (2/12/2020), tepat satu hari sebelum Herman dikabarkan meninggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini