TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kerumunan jumpa fans artis TikTok Viens Boys.
Dikutip dari Kompas.com, ketiga tersangka tersebut di antaranya dua orang dari manajemen Restoran i Club berinisial BI dan RMA.
Sementara salah seorang lainnya berasal dari manajemen Viens Boys yang berinisial LM.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, ketiga orang tersangka ditetapkan setelah polisi menggelar hasil pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang bisa menjerat tiga tersangka dalam kasus kerumunan artis TikTok asal Solo ini.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Artis TikTok Viens Boys: Bantah Gelar Meet and Greet hingga Ancaman Hukuman
“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA, dan LM,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Ia menambahkan, peran BI dan RMA adalah sebagai orang yang menginisiasi jumpa fans di Restoran I Club.
Sama halnya dengan manajer Viens Boys, LM juga ikut menginisiasi acara tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiga orang tersebut telah menerima panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans, Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
Dikarenakan ancaman hukuman masih di bawah lima tahun, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Pihak Polisi akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Kami upayakan pemberkasan secepatnya,” kata Fatah.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap dari Manajemen Viens Boys, Tak Ada Meet & Greet, Kehadiran Fans Diluar Kendali
Viens Boys Langgar PPKM yang sedang Diterapkan di Kota Madiun