TRIBUNNEWS.COM – Seorang perias pengantin diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Modus pelaku yakni korban memiliki banyak jerawat.
Pelaku lalu memasukkan jarinya ke dalam mulut korban.
AD (34), warga yang berdomisili di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan terpaksa harus menekam dijeruji besi. Pasalnya, pria yang sehari – hari bekerja sebagai pekerja rias pengantin ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Menurut informasi yang diterima Serambinews.com, pelaku ditangkap di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Nagan Raya dan sudah ditahan di Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra STK kepada Serambinews.com, Senin (8/2/2021) mengatakan, kronologi kejadian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut mulanya pada hari Minggu tanggal 4 November 2019 sekitar pukul 12:30 WIB.
“Pada saat itu, korban sedang asyik bermain telepon seluler, kemudian saudara dari korban menyuruh dan meminta tolong kepada korban untuk pergi ke warung bersama pamannya yang merupakan pelaku untuk memarut kelapa dan ubi,” ungkap Kasat Reskrim.
Sesampainya di sebuah warung, lanjut Iptu Bima Nugraha Putra, kemudian korban meletakkan bahan yang akan diparut dan setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk mengambil cetakan kue.
Sesampainya di rumah pelaku, lalu mereka masuk ke dalam rumahnya kemudian pelaku mengambil cetakan kue yang berada di dapur, sedangkan korban ke ruang tamu bersalaman dengan ibu kandung pelaku sambil mengobrol dengan ibu kandung dari pelaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Beraksi 7 Kali, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap saat Putrinya Curhat ke sang Ibu
Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel
"Setelah itu, pelaku keluar dari dalam dapur sambil membawa cetakan kue, dan cetakan kue tersebut dibawa keluar dan korban pun ikut keluar juga. Setelah itu pelakupun masuk kembali ke dalam rumahnya, namun korban saat itu hanya menunggu di pintu luar rumah saja. Tidak lama kemudian, pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangannya dan korban pun langsung berjalan ke arah pelaku yang sedang berada di dalam kamarnya,” cerita Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjut Iptu Bima Nugraha Putra, pelaku menyuruh korban untuk duduk di atas kasurnya, dan setelah itu korban melihat pelaku mondar-mandir di dalam kamarnya, namun korban tidak mengetahui apa yang pelaku kerjakan.
Tidak lama kemudian, pelaku berkata kepada korban bahwa korban memiliki banyak jerawat di wajah dan kemudian pelaku langsung memegang wajah korban dan menyuruh korban untuk membuka mulutnya.
“Korban pun langsung membuka mulutnya, lalu tiba-tiba pelaku memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Tidak lama kemudian lidah korban terasa pedas dan panas, namun saat itu korban tidak mengetahui sesuatu apa yang di masukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban. Saat itu korban masih dalam keadaan sadar, namun tidak bisa berbuat apa-apa,” ceritanya.
Setelah itu, tambah Kasat Reskrim, pelaku tiba-tiba membuka celana korban hingga celana dalam korban, lalu pelaku memegang kemaluan dan bagian-bagian sensitif korban.
“Setelah itu pelaku langsung memakaikan kembali celana yang dikenakan oleh korban, kemudian pelaku lalu masuk ke dalam kamar mandi dan saat itu korban hanya duduk termenung seperti orang yang bodoh. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk mengambil parutan di warung tadi. Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun” cerita Kasat Reskrim.
Setelah itu, lanjut Iptu Bima Nugraha Putra, mereka berdua kembali lagi kerumah ke rumah nenek korban, kemudian menaruh parutan kelapa dan ubi tadi. Kemudian korban sadar apa yang dilakukan pelaku terhadap korban dan korbanpun langsung menemui pelaku yang sedang berada di dapur bersama saudaranya.
“Korban langsung menendang wajah pelaku dan memarahi pelaku, seketika saudara korban yang berada di dapur terkejut dan terheran. Kemudian korban memberitahukan kepada saudaranya tentang perbuatan pelaku terhadap korban. Setelah itu merekapun melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Selatan bersama ibu kandung korban,” cerita Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal 81 Ayat (1) yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 poin d yang dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra STK
(Serambi Indonesia/Taufik Zass)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Pekerja Rias Pengantin Asal Meukek Ini Dibekuk Polisi