Akhirnya MA membujuk AO untuk membunuhnya.
Setelah dua bulan direncanakan, MA membunuh bayi tersebut disaksikan ibu kandungnya, yang kini juga menjadi tersangka, pada Minggu (7/2/2021).
Sementara AO mengaku, terbujuk rayu manis selingkuhannya karena MA menjanjikan hidupnya akan lebih sukses dan akan menikahi AO setelah bayi tersebut meninggal dunia.
Proses pembunuhan bayi sembilan bulan tersebut dilakukan di rumah kontrakan milik rekan MA di Jalan Cendana II, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, AO ikut membantu memegangi korban.
"Setelah meninggal saya gendong anak, terus titipkan ke rumah mertua."
"Lalu saya tinggalkan dan pamit pergi ke rumah kakak saya," kata AO.
Sehari berselang, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda.
AO diamankan dari persembunyiannya di rumah keluarga di kampung Suban Batu Sulu, Lampung Selatan.
"Saya menyesal, karena waktu itu saya dibujuk sama MA," kata AO.
Dilakukan Secara Sadis
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku MA terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, terbilang cukup sadis.
Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Polisi mengungkapkan cara pelaku menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.