TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Petugas Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial DT,
Pria tersebut ternyata seorang maling yang sedang menjual burung dara atau merpati hasil kejahatannya.
Berdasarkan informasi dari Polresta Banyumas DT diduga mencuri 5 pasang burung dara senilai Rp 30 jutaan.
DT berdomisili di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Fakta Janda Muda Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Bandung, Empat Kali Lakukan Kejahatan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada September 2020.
Lokasi tepatnya di Warung Jawa yang berada di Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban MI (42) warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas pada Minggu (20/9/2020) sekira pukul 06.00 WIB baru bangun tidur.
Dia kemudian menuju ke kandang burung dara miliknya dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Pencuri Motor di Solo Bawa Kabur Motor Scoopy, Tinggalkan Motor Vario dan Kartu Identitas di Lokasi
Baca juga: Kronologi Pencurian HP di dalam Masjid, Aksi Terekam Kamera CCTV, Ini Modus yang Pelaku Lakukan
Selanjutnya korban mengecek ternyata burung dara miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 (lima) pasang.
Setelah dicek korban kehilangan sepasang dara jantan corak blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepasang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala.
"Total kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai Rp 33,5 juta," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Polisi mendapatkan informasi ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang.
"Tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 5 Pasang Burung Dara Rp 30 Jutaan Dicuri, Maling Mudah Dilacak Polisi Banyumas Gara-gara Hal Sepele