TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu nekat membunuh bayi kandungnya yang berusia 9 bulan.
Pelaku nekat melakukan aksinya bersama sang selingkuhan.
Si ibu mengaku, ia dijanjikan akan dinikahi dan hidup sukses setelah si bayi meninggal.
Kasus bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas saat ditinggal ibunya di rumah mertua akhirnya terungkap, korban pembunuhan.
Miris, bayi malang tersebut tewas dibunuh ibu kandung dan selingkuhannya.
Sang ibu kandung nekat mengamini permintaan selingkuhannya menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu, setelah dijanjikan akan dinikahi.
Kasus tersebut terbongkar setelah jajaran Polsek Telukbetung Selatan mengamankan dan menetapkan status tersangka kepada dua pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan itu.
Keduanya yakni MA dan AO, warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Masjid Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan.
Ibu kandung korban, AO mengaku, terbujuk rayu manis selingkuhannya karena MA menjanjikan hidupnya akan lebih sukses dan akan menikahi AO, setelah bayi tersebut meninggal dunia.
Proses pembunuhan bayi sembilan bulan tersebut dilakukan di rumah kontrakan milik rekan MA di Jalan Cendana II, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, AO ikut membantu memegangi korban.
"Setelah meninggal saya gendong anak, terus titipkan ke rumah mertua, lalu saya tinggalkan dan pamit pergi ke rumah kakak saya," kata AO saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Karung, Ternyata Anak Kepala Desa, Diduga Dibunuh
Baca juga: Soal Pembunuhan di Kampung Halamannya, Ini Nasihat Khabib Nurmagomedov
Baca juga: 6 Fakta Ulah KKB Papua, Ancam Bunuh Bupati hingga Eksekusi Warga yang Tak Beri Bantuan
Sehari berselang, kedua tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan diamankan di tempat berbeda.
AO diamankan dari persembunyiannya di rumah keluarga di kampung Suban Batu Sulu, Lampung Selatan.
"Saya menyesal, karena waktu itu saya dibujuk sama MA," kata AO.
Di tempat yang sama, pelaku MA menyebut, perselingkuhan tersebut terjalin sejak AO tengah mengandung korban saat usia kehamilan lima bulan.
MA kerap menjadi tempat curhat AO yang sering cekcok mulut dengan suami sahnya.
Sejak saat itu, meskipun sudah punya pasangan masing-masing, kedua tersangka makin intens berhubungan.
Hingga akhirnya, bayi yang dikandung AO dari hubungan suaminya sahnya lahir sembilan bulan yang lalu.
Seiring berjalan waktu, bayi berinisial KR ini semakin bertumbuh.
Pelaku MA ketat ketir dengan omongan warga sekitar tempat tinggal mereka.
Pasalnya, bayi tersebut disebut mirip dengan MA.
"Saya malu dan takut kalau sampai keluarga tahu hubungan saya dengan AO terbongkar," kata MA, pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan tersebut, Selasa (9/2/2021).
Tekanan tersebut memunculkan niat MA untuk menghabisi nyawa si bayi.
Akhirnya MA membujuk AO untuk membunuhnya.
Setelah dua bulan direncanakan, MA membunuh bayi tersebut disaksikan ibu kandungnya, yang kini juga menjadi tersangka, pada Minggu (7/2/2021).
Tetapkan Tersangka
Polsek Telukbetung Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kedua tersangka AO (35) dan MA (43) dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Polisi akhirnya mengungkap, satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban yakni AO.
"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.
Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.
Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.
"Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," ujar Kompol Hari Budianto.
Takut Ketahuan Keluarga
Hari menyebut, MA nekat melakukan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan tersebut karena takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga dan warga sekitar.
Tak ingin hubungan tersebut terbongkar, MA membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.
Hari mengatakan, MA berselingkuh dengan AO sejak korban berada dalam kandungan usia lima bulan.
"Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA."
"Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban," kata Kompol Hari Budianto, Selasa.
Hari menuturkan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan MA sejak dua bulan sebelumnya.
"Tersangka melakukan pembunuhan di kontrakan temannya MA, gang Cendana 2, Bumi Waras," jelas Kompol Hari Budianto.
Dilakukan Secara Sadis
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku MA terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, terbilang cukup sadis.
Polisi mengungkapkan cara pelaku menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.
Hari menjelaskan, MA sengaja menghilangkan nyawa anak selingkuhannya dengan cara mencekoki air ramuan.
Menurut Hari, air ramuan tersebut dijejali ke dalam mulut korban.
Reaksi dari air ramuan tersebut yang akhirnya menyebabkan bayi sembilan bulan tewas.
"Korban dijejali air ramuan, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua."
"Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka MA, lanjut Hari, upaya tersebut dilakukan tanpa tindak kekerasan terhadap korban.
Hanya saja, terus Hari, pelaku pembunuhan mengakui, saat mencekoki bayi sembilan bulan tersebut pakai air ramuan, dilakukan terapi agar air cepat masuk ke tubuh korban.
"Tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan," ucap Kompol Hari Budianto.
Terancam Hukuman Mati
Karena terlibat pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, ibu kandung terancam hukuman mati.
Tak hanya sang ibu kandung korban, pelaku MA, selingkuhan ibu bayi sembilan bulan itu juga terancam hukuman yang sama.
Hari menerangkan, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Selain dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.
"Dikenakan dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).
Hari menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan itu yakni sisa air ramuan, dan satu unit sepeda motor milik pelaku MA.
Kemudian, satu helai gendongan bayi warna biru tua, serta pakaian kedua pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari kedua tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pra rekonstruksi," kata Kompol Hari Budianto.
Sementara itu, Fy (34) suami tersangka AO, mengaku kenal dengan tersangka MA, pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung.
Namun Fy tak mencurigai hubungan perselingkuhan antara pelaku MA dan istrinya.
"Gak curiga, karena dia ini memang tetangga kami dan sering ngobrol bersama sama juga," kata Fy.
Mengenai pembunuhan yang dilakukan MA dan AO terhadap putri ketiganya itu, Fy tak banyak memberikan keterangan.
Ia menyebut, semua tindakan pembunuhan tersebut direncanakan MA.
"Informasi soal itu (pembunuhan bayi sembilan bulan) saya kurang paham," ucap Fy.
Atas kasus yang menjerat istrinya itu, Fy menyatakan, sudah menyerahkan semua ke aparat kepolisian.
"Dia (istri) sebenarnya tidak tega, tapi biarlah semua diurus polisi," imbuh Fy.
Ditemukan Tak Bernyawa
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berumur sembilan bulan di Bandar Lampung ditemukan tak bernyawa setelah ditinggal ibunya.
Tak pelak, peristiwa ini menggegerkan warga Jalan WR Supratman, Gang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, bayi tersebut ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Sang bayi ditemukan sudah terbujur kaku di dalam kamar rumah neneknya.
Mulanya si ibu berniat menitipkan anaknya ke rumah mertuanya.
Namun mertuanya kaget melihat sang cucu ternyata sudah tak bernyawa.
Sementara ibu si anak sudah pergi meninggalkan rumah.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kandung Nekat Bunuh Bayinya karena Dijanjikan Hidup Sukses oleh Selingkuhan