"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.
Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.
Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.
Kondisi ini membuat F marah dan sakit hati, kemudian menyebar foto tangkapan layar korban saat tanpa busana, di media sosial.
Guna menghilangkan jejak, pelaku mengirim foto-foto itu menggunakan akun palsu.
"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu, yang bukan atas nama pelaku. Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima (teman, guru hingga keluarga korban)," kata Miko.
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan komentar kalau anak yang ada dalam foto tangkapan layar itu tergolong sebagai anak nakal.
Foto itu kemudian secara cepat menyebar di dunia maya hingga diketahui orangtua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengerucut pada sosok F.
Ini juga didukung pengakuan dari DIF, jika dirinya memang sudah disetubuhi oleh F, sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020.
Kepada petugas kepolisian, pelaku F mengakui menyebar foto tangkapan layar DIF di dunia maya lantaran kesal ajakan untuk berhubungan badan mulai mendapat penolakan dari korban.
Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis. Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban"