News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Rembang

7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah Ki Anom Subekti yang tewas dibunuh bersama istri, anak dan cucunya di Rembang. Ini update kasusnya.

Danang Dwi Irawan, putra Anom Subekti, juga mengaku kenal dengan Sumani.

“Saya kenal dengan dia. Tapi tidak terlalu akrab. Saya tidak mengira sama sekali (bahwa Sumani pelakunya). Saya harap dia dihukum seberat-beratnya,” kata Danang.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu, Korban Bertemu Pelaku untuk Balikan

7. Dijerat Pasal Berlapis dan Diancam Hukuman Mati

Kapolda Jateng mengaskan bahwa Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.

- Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

- Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

- Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Bikin Sumani Diancam Hukuman Mati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini