Polisi sudah menangkap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, tersangka penganiaya ibu kandung ini sudah dibekuk dan dijebloskan kedalam jeruji besi Polres setempat.
Anak durhaka itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara lima tahun.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas Ryan WRP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Disuruh Nyalakan Obat Nyamuk Tak Segera Dilaksanakan, Wanita di Magetan Dianiaya Anaknya dan suryamalang.com dengan judul Kronologi Pria Mabuk Hajar Ibu Kandung di Magetan, Bermula dari Perintah Nyalakan Obat Nyamuk
(Tribunjatim.com/Doni Prasetyo)