TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Aparat hukum di Lampung menyita aset-aset milik koruptor dana APBD Lampung Timur.
Aset-aset tersebut adalah 4 lahan tanah milik Sugiharto Wiharjo alias Alay yang telah di vonis penjara selama 18 tahun.
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, meski empat aset itu sudah laku terjual, uang hasil lelang tersebut bukan merupakan uang pengganti kerugian negara atas korupsi APBD Lampung Timur Tahun 2009 senilai Rp108 miliar.
Melainkan, dirampas oleh negara.
Baca juga: Buruh Minta Jokowi Pantau Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
“Untuk barang rampasan langsung disetor ke kas negara dalam akun PNBP barang rampasan. Ini tidak sama dengan cicilan uang pengganti kerugian negara.
Aset barang rampasan ini berdasarkan putusan MA No. 510,” kata Andrie melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021) malam.
Dia Empat aset tersebut yakni tanah milik Alay yang berad di Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Baca juga: Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Dengan rincian, sebidang tanah tegalan atas nama kepemilikan Supiyem (SHM No. 911) di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan luas 10.860 meter per segi.
Tanah ini laku terjual seharga Rp 287.140.000. Kemudian, sebidang tanah atas nama Tung Meliana (SHM No. 1301/W.Lk) seluas 154 meter per segi di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung.
Tanah ini terjual seharga Rp 31. 674.800. Selanjutnya, sebidang tanah juga atas nama Tun Meliana (SHM No. 1288/W.Lk) dan berada di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung seluas 191 meter per segi.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pegawai OJK dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Tanah ini terjual Rp 35.280.000.
Terakhir, sebidang tanah atas nama Sugiharto Wiharjo (SHM No. 963) seluas 3.462 meter per segi yang berada di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tanah ini terjual seharga Rp 60.450.000. Menurut Andrie, empat tanah tersebut adalah sebagian kecil dari aset milik Alay yang dinyatakan dirampas oleh negara, namun bukan sebagai pengganti uang kerugian negara.
Uang Pengganti Kerugian Negara Sudah Dicicil