News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harta Koruptor APBD Lampung Timur Mulai Dilelang, Alay Segera Dimiskinkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

Untuk pengganti uang kerugian negara, kata Andrie, Kejati Lampung sudah menemukan sebanyak 19 aset milik Alay.

Aset ini di luar barang bukti yang dinyatakan dirampas negara, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.

Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Alay melalui keluarga dan kuasa hukumnya sendiri telah mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar, yang disetorkan kepada Kejati Lampung pada Maret 2019 (Rp1 miliar) dan Februari 2020 (Rp10 miliar).

Sehingga, Alay masih memiliki hutang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp95,8 miliar. Uang pengganti inilah yang menurut Kejati Lampung bisa dilunaskan dari penjualan 19 aset milik Alay tersebut.

“Saat ini jaksa fokus untuk mencari aset-aset lain yang clear dan tetap berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh terpidana Sugiarto Wiharjo,” kata Andrie.

Alay sendiri sempat buron selama lima tahun sejak 2014 lalu.

Dia ditangkap saat makan malam bersama keluarganya pada Rabu, 6 Februari 2019 di Tanjung Benoa, Bali sekitar pukul 15.40 WITA. (Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor APBD Dimiskinkan, Uang Hasil Lelang 4 Asetnya Dirampas Negara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini