TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita melakukan pencurian di sebuah minimarket kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Belom sempat menikmati hasil jarahan, pelaku sudah lebih dulu ditangkap.
Penangkapan keduanya berawal saat pelaku meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lokasi pencurian.
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian spesialis minimarket di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pelaku yakni SF (27) dan AFC (26).
"Pelakunya dua-duanya adalah wanita. Kejadian hari Jumat 29 Januari sekitar pukul 03.00 pagi," ungkap Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Yusri mengatakan keduanya memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Baca juga: Fakta Janda Muda Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Bandung, Empat Kali Lakukan Kejahatan
SF berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC berperan mengawasi situasi di luar minimarket.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, kronologi yang dilakukan kedua pelaku.
SF dan ACF diketahui satu tempat tinggal dan berencana untuk melakukan pencurian.
SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi.
"Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup. Ketemu di Jatisampurna di Kota Bekasi," tambahnya .
Saat itu, pelaku yang membawa mobil memarkirkan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.
"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.
SF lantas mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga, kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.
"AFC menunggu di luar sambil mengamati situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu, barang dimasukkan kendaraan dan melarikan diri," katanya.
Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut.
Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya. Di sana, dia menemukan KTP pelaku.
Baca juga: Penumpang yang Tusuk Pengemudi Ojol Ditangkap, Pelakunya OB Niat Curi Motor Karena Dililit Hutang
Berbekal temuan KTP itulah, dia melapor ke polisi.
"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi. ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi