TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Ar (24) tega mencekik wanita penjual sayur hingga tewas.
Korban berinisial M (43), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Ironisnya, setelah korban tewas, pelaku malah merudapaksa jenazah korban.
Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk setelah pesta minuman keras miras).
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada 9 Februari 2021.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku yang merupakan buruh serabutan ditangkap pada Rabu (11/2/2021) pukul 11.50 WIB di tempat persembunyiannya di Cikande, Serang.
Saat diamankan, pelaku asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, itu berusaha melawan sehingga petugas menembak kedua kakinya.
"Berkat informasi dari masyarakat dan juga penyidikan selama 3x24 jam akhirnya tim kami bisa mengungkap dan menangkap tersangka," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Seorang Sumai Dipolisikan Istrinya Gara-gara Rudapaksa Putri Kandung yang Masih 12 Tahun
Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Awalnya Pelaku Tanya Kamu Kenal Polisi?
Dijegat
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras dengan temannya.
Saat itu dia melintas di Kampung Baru, Desa Parigi, Selasa (9/2/2021) pukul 05.00 WIB.
Saat mabuk itu muncul di benak pelaku untuk merudapaksa wanita.
Kemudian melintas korban M dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju pasar.
Pelaku kemudian menjegat korban dan menjatuhkan M ke tanah.
Korban saat kejadian sudah meminta tolong agar dilepaskan karena memiliki keluarga dan anak yang harus dinafkahi.
Baca juga: Seorang Gadis Dirudapaksa 4 Pria secara Bergilir, Korban Sempat Gigit 1 Pelaku Lalu Muntah & Pingsan
Namun, pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak menghiraukan hingga akhirnya mencekik korban hingga tewas.
Melihat M tewas, pelaku kemudian merudapaksa jenazah korban dan pergi usai melakukan aksinya.
"Motifnya birahi, merudapaksa korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, baju gamis milik korban, kerudung, sendal, serta pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Wanita Penjual Sayur Ditangkap, Terungkap Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban"