Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.
"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.
Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tertangkap Pasangan Remaja di Mojokerto Aborsi Pakai Obat Online, Bayi Dikubur di Halaman Rumah