TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tindak pidana pencurian terjadi di Mall Wamena Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (13/2/2021) Pukul 07.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan peristiwa bermula pada pukul 07.00 WIT, saksi Manu Kogoya (31) hendak membuka Mall.
Namun tidak bisa dibuka dikarenakan kunci Mall sudah di rusak.
Mengetahui hal tersebut saksi Manu Kogoya memberitahukan kepada saksi Haji Basri telah terjadi pencurian.
Baca juga: Satu Jam Razia, Polres Jayawijaya Temukan 29 Motor Tanpa Surat dan 5 Senjata Tajam
Pukul 07.55 WIT, piket fungsi Polres Jayawijaya mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pencurian di Mall Wamena.
Mendapati informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Jayawijaya langsung mendatangi Ke TKP.
Pukul 08.00 WIT, personel tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP.
Selanjutnya meminta keterangan para saksi.
Baca juga: Razia Gabungan, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras di Dermaga Pelabuhan Pomako Mimika
"Kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayawijaya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, " tuturnya.
Kamal menambahkan untuk kerugian materiil masih dilakukan pendataan oleh personel di lapangan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik Toko di Kota Wamena agar lebih menjaga keamanannya agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan'" tambahnya.