Polisi bakal menjerat tersangka pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandas AKP Rohmadi.
Bermotif Dendam
Aksi pembunuhan nelayan di Tulangbawang, yang dilakukan pelaku Mahat (26) terhadap Ari Wansyah (36), rupanya karena faktor dendam.
Seorang nelayan tewas dibunuh secara sadis di perairan Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, pada 12 Januari 2021.
Pelaku pembunuhan nelayan tersebut mengaku dendam terhadap korban, karena pada tahun 2014 silam, Ari membunuh kakak kandung Mahat.
Baca juga: Pria Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad Korban di Lemari Kamar Hotel di Semarang, Ini Kronologinya
Mahat mengetahui jika korban baru keluar penjara setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap Mahat, dia mengaku kalau telah membunuh korban karena dendam," ungkap Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, Minggu (14/02/2021) pagi.
Sebelum Ari dinyatakan hilang, kakak korban, Heriyanto, mengetahui kalau adiknya sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku Mahat.
Ancaman itu terus didapatkan Ari Wansyah tak lama setelah dia keluar menjalani hukuman di Rutan Menggala.
Ditemukan di Kepulauan Seribu
Aksi pembunuhan nelayan di Tulangbawang baru terbongkar setelah sepekan jasad korban dinyatakan hilang.
Seorang nelayan tewas dibunuh secara sadis di perairan Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, pada 12 Januari 2021.
Pencarian terhadap jasad korban Ari Wansyah (36) sempat dilakukan tim Basarnas selama beberapa hari di perairan Kuala Teladas, namun hasilnya nihil.