News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kencan Lewat MiChat Lalu Ingin Kuasai Harta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Teman Kencan di Homestay

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23). Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari di sebuah homestay Denpasar itu ternyata residivis kasus pencurian.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat membawa handphone dan uang tunai korban sebanyak Rp 700 ribu.

Uang milik korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menyangkut uang, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk pulang kampung."

"Pelaku sempat dua hari bekerja di sini sebagai buruh bangunan setelah melakukan pembunuhan. Sebelum memutuskan untuk pulang ke kampung," kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku, walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya. Niat awalnya dia tidak punya lantar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Djuhandani.

Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati.

(TribunBali.com/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berawal dari Pesan MiChat, Ini Sejumlah Fakta Baru terkait Pembunuhan Perempuan di Homestay Denpasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini