Polisi masih mendalami keterangan tersangka ihwal asal muasal uang palsu didapat oleh RT.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana.
RT mengaku tidak tahu uang yang dia bayarkan ternyata uang palsu.
Dia ditahan di Mapolsek Regol dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu disini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kencan Sesaat, Pria Ini Lalu Bayar Cewek Pakai Duit yang Diraba Halus dan Licin, Ternyata Uang Palsu