Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RT (25) ditangkap Polsek Regol karena menyimpan dan menggunakan uang palsu.
Kasus ini terungkap saat pelaku mengajak seorang perempuan untuk berkencan di hotel.
Namun, setelah kencan ternyata pelaku membayar perempuan tersebut menggunakan uang palsu.
Warga Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu menyimpan dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Kasus ini bermula saat RT menggunakan aplikasi Me Chat, mencari teman perempuan untuk kencan cinta sesaat.
Akhirnya, RT bertemu dengan gadis bayarannya itu dengan janjian di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika.
"Setelah kencan, dia membayarkan uang Rp 400 ribu ke perempuan yang dia ajak kencan."
" Belakangan si perempuannya sadar yang yang dia terima itu palsu," ucap Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kencan Lewat MiChat Lalu Ingin Kuasai Harta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Teman Kencan di Homestay
Baca juga: Tewasnya Wanita Muda di Bali Terungkap, Ajakan Kencan Lewat Aplikasi Berujung Peristiwa Berdarah
Baca juga: Pasutri di Palembang Ditangkap, Buka Layanan Bertarif Rp 1 juta Sekali kencan
Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disita dari RT.
"Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba sangat halus dan licin, kualitas pencetakannya juga tampak terlihat memudar," ujar dia.
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021.
Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
"Barang buktinya 68 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Totalnya mencapai Rp 4 juta," katanya.