News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Rembang

Sumani Akui Punya Niat Mencuri Harta Anom Subekti saat Bangun Tidur di Rumah Korban

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan keluarga seniman Ki Anom Subekti, Sumani, mengaku sempat tertidur di rumah korban sesaat sebelum membunuh.

Dikutip dari Kompas.com, ia tertidur setelah bercakap-cakap dengan Anom Subekti pada malam hari sebelum pembuhuhan, Rabu (3/2/2021).

"Jadi karena (pelaku dan korban) bercakap-cakap sampai malam, akhirnya Pak Bekti izin pamit istirahat sebentar di TKP. Dan tersangka pamit ke Pak Bekti untuk istrirahat sebentar di TKP," kata Kuasa Hukum Sumani, Darmawan Budiharto.

Baca juga: Tiba-tiba Ingin Kuasai Harta, Sumani Gelap Mata Lalu Bunuh Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya

Baca juga: Tersangka Akui Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Keluarga Anom Subekti, Terancam Hukuman Mati

Setelah bangun, tiba-tiba muncul niat jahat Sumani untuk mencuri harta yang dimiliki Anom Subekti.

"Setelah tidur sesaat, dia (pelaku) terbangun. Muncul niat seketika."

"Pelaku tunggal, jadi niat untuk mengambil mencuri itu timbul seketika setelah dia terbangun dari peristirahatannya di rumah Pak Bekti (korban)," imbuh Darmawan.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Pembunuh Keluarga Anom Subekti Rembang, Habisi Para Korban dengan Kayu Bukan Arit

Baca juga: Pembunuh Ki Anom Subekti dan Keluarga yang Sempat Minum Pestisida Akhirnya Bisa Diajak Komunikasi

Bantah Alasan Dendam Sebagai Motif

Sumani memang telah mengakui bahwa ia membunuh Anom Subekti.

Namun ia membantah jika disebut melakukan perbuatan kejinya itu lantaran dendam.

Sumani mengaku tega menghabisi Anom Subekti, istri, anak dan cucunya dengan balok kayu karena ingin menguasai sejumlah barang dan uang.

Pembantaian itu, kata Darmawan, dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban.

Baca juga: Ki Anom Subekti dan Keluarga Dibunuh Orang Dekat, Anak Kaget: Kami Nggak Mengira Dia Pelakunya

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida

"Terkait pengakuannya memang motifnya ini sebenarnya dia ingin menguasai harta benda dengan cara yang enggak benar, dengan mengambil barang milik orang lain, mencuri," tutur dia.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Sumani mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, anting-anting hingga jarum emas.

Sumani juga mengambil uang Rp 13,1 juta yang merupakan hasil jual beli gamelan.

Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti, Diduga Karena Dendam Masalah Gamelan

Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Menghabisi Korban

Dikutip dari TribunJateng.com, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata Arit.

Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.

"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.

Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti dan Keluarganya, Diduga Dendam Masalah Gamelan

Baca juga: Anak Dalang Ki Anom Subekti Menangis saat Tahu Pembunuh Keluarganya Orang Dekat: Saya Tak Mengira

Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.

Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.

"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.

Baca juga: 7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari

Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu

Terancam Hukuman Mati

Dikutip dati TribunJateng.com atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

Baca juga: Pembunuh Ki Anom Subekti Sempat Bertamu di Sore Hari, Ambil Uang dan Perhiasan setelah Beraksi

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Dihantam Benda Tumpul saat Tidur

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Baca juga: Dalang Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya Tewas di Padepokan, Pertama Ditemukan Oleh Pembantu

Baca juga: Dalang Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya Ditemukan Tewas di dalam Padepokan

Kronologi Kasus

Diberitakan sebelumnya, seniman Ki Anom Subekti ditemukan tewas bersama tiga anggota keluarganya.

Korban ditemukan pada Kamis (4/2/2021) di kediamannya di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Korban dan istrinya Tri Purwati, anaknya AF (13), serta cucunya GH (10) ditemukan tergeletak di kamar tidur.

Orang yang pertama kali menemukan jasad satu keluarga itu adalah asisten rumah tangga korban yakni Suti, sekitar pukul 06.30 WIB.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini