TRIBUNNEWS.COM - Mulai bermunculan fakta-fakta baru dari kasus pembunuhan keluarga seniman Ki Anom Subekti di Rembang, Jawa Tengah.
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh tersangka pembunuhan, Sumani.
Diketahui kesehatan Sumani sudah berangsur membaik sehingga sekarang sudah bisa dimintai keterangan.
Dikutip dari Tribunjateng.com, pengacara Sumani, Darmawan Budiharto mengatakan, Sumani mempunyai utang onderdil kapal sebanyak Rp 6,2 juta kepada Ratna Sari Dewi.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Keluarga Anom Subekti, Judi Online dan Terlilit Utang Jadi Motif Korban Dihabisi
Baca juga: Nama Ratna Sari Dewi Disebut Polisi Saat Rilis Pembunuhan Keluarga Dalang Anom, Ini Kaitannya
"Sumani mempunyai utang ke Ratna Sari Dewi Rp 6 juta 200 ribu. Itu untuk onderdil kapal," ujarnya.
Ratna adalah warga Tasikagung, Kabupaten Rembang sekaligus rekan bisnis Sumani.
Setelah membuhuh 4 orang keluarga termasuk Anom Subekti, Sumani mengambil harta benda dan uang tunai milik korban.
Esok harinya, Sumani menyetorkan uang hasil curiannya ke Bank BRI di wilayah Dukuh Ngundi.
Baca juga: Sumani Akui Punya Niat Mencuri Harta Anom Subekti saat Bangun Tidur di Rumah Korban
Baca juga: Tiba-tiba Ingin Kuasai Harta, Sumani Gelap Mata Lalu Bunuh Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening ke Ratna Sari Dewi sesuai dengan nominal utang.
Diketahui selama pandemi memang Sumani bekerja dengan ikut kapal nelayan.
Sebelumnya ia bekerja sebagai penabuh gamelan ketoprak dan campursari, namun selama pandemi kesenian tidak diizinkan pentas.
Tak hanya terlilit utang, Sumani diketahui juga pemain judi online.
Baca juga: Tersangka Akui Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Keluarga Anom Subekti, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Pengakuan Terbaru Pembunuh Keluarga Anom Subekti Rembang, Habisi Para Korban dengan Kayu Bukan Arit
Bantah Pembunuhan Sudah Terencana
Melalui pengacaranya, Sumani membantah bahwa pembunuhan yang dilakukannya sudah terencana.
Sumani menegaskan bahwa pembunuhan dilakukan secara spontan.
Menurut Darmawan motifnya membunuh, lalu mencuri.
"Dipertegas, bukan mencuri dulu baru membunuh. Dalam BAP itu membunuh untuk mencuri."
Baca juga: Pembunuh Ki Anom Subekti dan Keluarga yang Sempat Minum Pestisida Akhirnya Bisa Diajak Komunikasi
Baca juga: Ki Anom Subekti dan Keluarga Dibunuh Orang Dekat, Anak Kaget: Kami Nggak Mengira Dia Pelakunya
"Jadi tersangka ini memang terbebani soal ekonomi," tutur Darmawan.
Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Habisi Korban
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata arit.
Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida
Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius
"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.
Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.
Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.
"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti, Diduga Karena Dendam Masalah Gamelan
Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.
Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:
Baca juga: 7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari
Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ditangkap, Coba Bunuh Diri karena Takut Diburu Polisi
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribunjateng.com)