News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Jumlah Gaji akan Kembali Mengajar, Kepala Sekolah Minta Maaf

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membahas kasus Hervina, guru honor yang dipecat melalui pesan singkat akibat postingan rincian gaji selama 4 bulan senilai Rp 700 ribu. Selasa, (16/2/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akibat mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial akhirnya bisa kembali mengajar.

Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021). 

Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya. 

Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir. 

"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membahas kasus Hervina, guru honor yang dipecat melalui pesan singkat akibat postingan rincian gaji selama 4 bulan senilai Rp 700 ribu. Selasa, (16/2/2021) (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.

Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.

"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.

Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah Minta Maaf, Guru yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini