TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja membunuh pria 48 tahun yang hendak merudapaksanya.
Pelaku melakukan hal tersebut untuk mempertahankan diri.
Kini remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Remaja putri berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi tersangka setelah membunuh seorang pria berinisial NB (48). MS mencoba mempertahankan diri dari NB yang ingin memerkosanya.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
Polisi juga tidak menahan MS.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Terungkap
Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu dan Anak Tewas di Kolong Tempat Tidur, Pelakunya Tetangga, 1 Korban Dirudapaksa
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil, Lalu Suruh Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Seorang Oknum PNS Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih TK, Awalnya Jemput Korban di Sekolah
Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.
Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.
Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.
Mereka yang diinterogasi yakni keluarga dan teman-teman korban, serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.
Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku agar berhubungan badan saat tersangka berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka"