News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI korban rudapaksa- Seorang pria merudapaksa gadis 18 tahun di sebuah kamar kos. Pelaku ternyata sering memperhatikan korban.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria merudapaksa gadis 18 tahun di sebuah kamar kos.

Pelaku ternyata sering memperhatikan korban.

Pelaku tindakan pemerkosaan di sebuah kamar kos di Sukatani, Purwakarta, berhasil diamankan Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (19/2/2021).

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan kejadian ini terjadi pada Selasa (16/2/2021).

Korban berinisial AM (18) warga Karawang.

"Pelaku bernama Mochamad Dirgantara (25) dari Wanayasa, Purwakarta. Kami amankan satu setel pakaian korban dan satu buah seprai. Pelaku menyetubuhi korban secara paksa," ujarnya.

AKP Fitran menjelaskan, pelaku memang sering memperhatikan korban yang merupakan tetangga kosnya.

Baca juga: ABG 15 Tahun yang Dibunuh Bersama Ibunya di Aceh Timur Ternyata Menjadi Korban Rudapaksa Pelaku

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 20 Bulan Gara-gara Cemburu, Tuduh Istri Selingkuh di Jakarta

Baca juga: Merasa Istrinya Dilirik, Pria Ini Tak Terima Lalu Aniaya Pemuda yang Sedang Asyik Nongkrong

Lalu, pada Selasa (16/2/2021) pukul 05.00 WIB, pelaku ini memasuki kamar kos korban.

"Saat pelaku membuka pintu dan akan menutupnya kembali, si korban terbangun dan bertanya ke pelaku dengan mengatakan 'Mau ngapain A?" katanya.

Terkejut korbannya terbangun, pelaku langsung membekap sambil menutup mulut korban dan mengancam.

"Diam lu kalau teriak gua bunuh," ancam pelaku.

Korban mencoba melawan tapi tak berhasil.

Setelah melakukan aksinya, kata Fitran, pelaku langsung pulang ke kamar kosnya yang berada di samping kamar kos korban.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemerkosa di Purwakarta Ditangkap, Korban Diperkosa di Kamar Kos, Sempat Bertanya, Mau Ngapain A?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini