Sesampainya di Polrestabes Palembang, Dzaki langsung diamankan Iptu Fifin di ruangannya.
Ia menjelaskan, yang mengaku menemukan korban bernama Sutriono (38) dan ternyata Sutriono ialah salah satu pelaku yang menculik korban bersama Suhartono (38).
Lanjut Iptu Fifin mengungkapkan banyak sekali kejanggalan yang diperlihatkan Sutriono pada saat Fifin menjemput korban di Km 11.
"Saya sempat bertanya kepada dia bagaimana dia bisa menemukan korban.
Sutriono mengaku melihat korban berjalan seorang diri di TKP pada saat sedang ada razia," jelas Iptu Fifin.
Melihat kejanggalan tersebut Iptu Fifin curiga.
"Kan sedang ada razia, kenapa pelaku tidak langsung berteriak dan memberi info kepada petugas di TKP, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya yang membuat kami curiga," bebernya.
Setelah itu Iptu Fifin melapor ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.
"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Diculik Depan Rumah
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia empat tahun bernama Dzaky Ichsandra dibawa kabur seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Diketahui pelaku soerang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.