News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iptu Fifin Sumailan, Sosok di Balik Penyelamatan Bocah 4 Tahun Dari Tangan Pecatan Tentara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, saat menginterogasi seorang tersangka muncikari.

Sesampainya di Polrestabes Palembang, Dzaki langsung diamankan Iptu Fifin di ruangannya.

Ia menjelaskan, yang mengaku menemukan korban bernama Sutriono (38) dan ternyata Sutriono ialah salah satu pelaku yang menculik korban bersama Suhartono (38).

Lanjut Iptu Fifin mengungkapkan banyak sekali kejanggalan yang diperlihatkan Sutriono pada saat Fifin menjemput korban di Km 11.

"Saya sempat bertanya kepada dia bagaimana dia bisa menemukan korban.

Sutriono mengaku melihat korban berjalan seorang diri di TKP pada saat sedang ada razia," jelas Iptu Fifin.

Eks TNI Jadi Dalang Penculikan di Palembang, Batal Minta Tebusan Rp 100 Juta karena Aksinya Viral (Kolase Tribunnews (Kompas.com/ Istimewa dan Instagram @palembang_bedesau))

Melihat kejanggalan tersebut Iptu Fifin curiga.

"Kan sedang ada razia, kenapa pelaku tidak langsung berteriak dan memberi info kepada petugas di TKP, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya yang membuat kami curiga," bebernya.

Setelah itu Iptu Fifin melapor ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.

"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Diculik Depan Rumah

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia empat tahun bernama Dzaky Ichsandra dibawa kabur seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Diketahui pelaku soerang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini