TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara upload dugaan pungli Program Indonesia Pintar anak SMA berinisial SN dilaporkan ke polisi.
SN sendri merupakan pelajar dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan pelapornya adalah seorang guru guru SDN Bestobe berinisial WUN.
Pelaporan SN bermula saat siswa kelas XII itu, menunggahan dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN Bestobe lewat akun Facebook miliknya.
SN saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (22/2/2021), mengaku, dirinya mengunggah status dugaan pungutan liar itu di salah satu grup Facebook, pada 16 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Pemerintah Kaji Pembangunan Bendungan untuk Topang Proyek Food Estate di NTT
Ia mengunggah, dengan tujuan meminta masukan dari para pengguna media sosial yang mengetahui prosedur dan aturan penyaluran dana tersebut.
"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.
Dia mengunggah karena ada oknum guru yang diduga melakukan pungli dana PIP yang disalurkan kepada siswa di SD Bestobe.
Besaran biaya pungli Rp 25.000 per murid.
Menurut SN, pungutan liar tersebut dilakukan setiap kali orangtua para siswa menerima dana PIP di bank penyalur.
SN menuturkan, awal mula dirinya dirinya mengunggah ke media sosial, saat makan malam bersama keluarga di rumah mereka.
Ketika makan malam, SN mendengar cerita dari ibu kandungnya MMT yang telah mengambil uang PIP milik adiknya AN sebesar Rp 450.000 di salah satu bank di Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
"Pada waktu cerita, mama bilang selesai pencairan dana PIP dan keluar dari bank, sudah ada dua orang ibu yang menunggu di samping tempat fotokopi di sebelah bank," kata dia.
Dua ibu yang disebutkan tersebut yakni WUN (ibu guru) dan MWSM (orangtua murid).
Baca juga: Lumbung Pangan di NTT akan Diperluas Jadi 10 Ribu Hektar