Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan kasus itu.
"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.
Namun, lanjut Alif, pihaknya belum menahan SN karena statusnya masih sekolah.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Alif, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor (WUN) dan terlapor (SN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan"
(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Baca tanpa iklan