Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri menurut keterangan saksi bahwa pelaku merasa tidak senang dengan korban yang mendekati adik perempuannya.
"Antara pelaku dan korban masih berteman, namun pelaku tidak senang karena korban berusaha mendekati adik perempuannya, sehingga sampai berujung penganiayaan ini," terangnya.
Lanjut Irwan Sidik, selain pelaku sudah diamankan, juga diamankan barang bukti (BB) sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Parang jenis mata satu dengan gagang kayu dan panjang 40 cm digunakan pelaku sudah kita amankan juga.
Untuk proses hukum akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Oknum Pelajar Bacok Teman Pria yang Dekati Adik Perempuannya, Senjatanya Parang Bermata Satu