News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Regional: Kakek Punya 5 Karung Uang | Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL Video Kakek Punya 5 Karung Uang, 1 Karung Jumlahnya Rp 81 Juta, Berikut Cerita Lengkapnya

Dua oknum anggota polisi yang diduga jual senjata kepada KKB di Papua terancam hukuman mati.

Selain dituntut hukuman mati, keduanya juga terancam dipecat dari kepolisian.

Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Pimpinan Bank di Bantaeng Cium Pipi Stafnya saat Sibuk Kerja, Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Seorang pimpinan bank di Bantaeng nekat mencium pipi stafnya.

Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku nekat mencium korban saat korban tengah sibuk bekerja.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan bank di Kabupaten Bantaeng kini telah naik ke tahap penyidikan.

Pelaku adalah ES (40) melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya ketika sedang bekerja.

Setelah melakukan serangkaian proses, penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti.

Sehingga, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Jumat, (19/2/2021).

Dan kini ES juga telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini